Komunitas Sekolahrumah

PKBM Homeschooling
Pewaris Bangsa

Mengisi Nilai Ijazah Pendidikan Kesetaraan di Era Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022

Pemaparan Nilai Ijazah di Pendidikan Kesetaraan

Mengisi Nilai Ijazah Pendidikan Kesetaraan di Era Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022

Fauzi Eko Pranyono (Widyaprada Ahli Madya Direktorat PMPK) melalui youtube: Pencerahan Pendidikan Nonformal

Dalam dunia pendidikan, perubahan seringkali menjadi hal yang tak terhindarkan. Salah satu perubahan terbaru datang dari Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 dan panduan pembelajaran dan asesmen bagi kurikulum 2013. Perubahan ini membawa dampak pada cara pengisian nilai ijazah bagi peserta didik pendidikan setara, khususnya pada program paket C.

Ada dua cara penentuan nilai ijazah, tergantung apakah institusi pendidikan masih melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) atau tidak. Bagi institusi yang tidak melaksanakan UPK, nilai ijazah cukup diambil dari nilai rata-rata rapor dari kelas 10 hingga 12 (semester 1 hingga 6). Sementara itu, bagi institusi yang masih melaksanakan UPK, nilai ijazah diambil dari gabungan nilai rata-rata rapor dan nilai UPK, dengan bobot 80% untuk nilai rata-rata rapor dan 20% untuk nilai UPK.

Nilai ijazah ditulis dalam skala 100 dan dibulatkan hingga dua angka di belakang koma. Ini berarti bahwa setiap nilai yang dicantumkan pada ijazah harus mencerminkan pencapaian peserta didik dengan akurasi yang tinggi.

Selain itu, pada bagian khusus, nilai pemberdayaan dan nilai keterampilan (baik wajib maupun pilihan) juga harus diisi. Nilai keterampilan wajib merupakan gabungan dari muatan seni budaya, PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan), dan prakarya. Ini menunjukkan bahwa pendidikan setara tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pengembangan keterampilan dan pemberdayaan peserta didik.

Perubahan ini tentunya membawa tantangan baru bagi para pendidik. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, kita dapat memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan penilaian yang adil dan akurat.

Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, kita diingatkan kembali bahwa pendidikan adalah proses yang selalu berkembang. Mari kita terus beradaptasi dan berinovasi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.