LEGALITAS homeschooling

PKBM Pewaris Bangsa

Legalitas Homeschooling

Banyak orangtua yang bertanya mengenai legalitas homeschooling di Indonesia. Lalu apa dasar hukum yang dapat memberikan jawaban terhadap kekhawatiran orang tua yang mungkin merasa ragu terkait ketidakjelasan legalitas pendidikan sekolahrumah.

Dalam konteks Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, homeschooling diakui sebagai bagian dari jalur pendidikan informal, dan hasilnya diakui setara dengan pendidikan formal dan nonformal setelah lulus ujian standar nasional.

Permendikbud No. 129 Tahun 2014 menambahkan kepastian dengan menegaskan bahwa ijazah murid homeschooling setara dengan sekolah formal, memberikan jaminan untuk kemudahan pindah ke jalur pendidikan formal atau nonformal.

Proses ujian siswa homeschooling diatur oleh peraturan menteri, menegaskan akses setara anak sekolahrumah dalam mengikuti ujian.

Dengan demikian, secara tidak langsung Undang-undang tersebut mengklarifikasi secara tuntas bahwa homeschooling diakui secara sah di Indonesia, dan memberikan keyakinan kepada orang tua bahwa anak-anak mereka memiliki hak yang setara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui ijazah yang diakui oleh pemerintah.

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) : P2962412

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode identifikasi yang diberikan kepada sekolah di Indonesia untuk tujuan pendataan dan pemantauan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. PKBM Pewaris Bangsa adalah lembaga pendidikan nonformal yang terdaftar dengan NPSN P2962412.

NPSN digunakan untuk mengumpulkan data sekolah, seperti jumlah siswa, guru, fasilitas, dan informasi lainnya. Ini membantu pemerintah dalam mendapatkan informasi yang akurat tentang pendidikan di Indonesia.

PKBM Pewaris Bangsa, sebagai PKBM terdaftar, memiliki NPSN dan diakui oleh Kemdikbud. Data lengkap tentang PKBM Pewaris Bangsa dapat ditemukan di situs Kemdikbud, pada alamat https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=P2962412.

Akreditasi A

BAN PAUD dan PNF adalah Badan Akreditasi Nasional yang mengawasi kualitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal di Indonesia.

PKBM Homeschooling Pewaris Bangsa adalah lembaga pendidikan yang mendapatkan akreditasi A, menandakan standar pendidikan yang unggul.

Informasi lengkap mengenai PKBM Homeschooling Pewaris Bangsa dapat ditemukan di situs KemDikBud: [https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/site/sekolah?npsn=P2962412].

Izin Operasional : 0069/IPSPNFI/XII/2022/DPMPTSP

Ijin PKBM Pewaris Bangsa

Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengeluarkan izin pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan Informal. Izin ini diberikan kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berfokus pada pendidikan di luar sistem formal. Dengan adanya izin ini, lembaga-lembaga pendidikan tersebut diakui dan diawasi oleh pemerintah setempat, menjaga standar pendidikan yang berkualitas.

PKBM Homeschooling Pewaris Bangsa telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 0069/IPSPNFI/XII/2022/DPMPTSP. SK ini menegaskan bahwa lembaga homeschooling tersebut telah memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, PKBM Homeschooling Pewaris Bangsa diakui sebagai lembaga pendidikan yang resmi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PKBM Homeschooling Pewaris Bangsa dan izin operasionalnya, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: [https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/dokumen/skoperasional/749254-922400-45264-34101075-718772265.pdf]. 

Apresiasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung

Dengan legalitas yang telah diakui pemerintah, bahkan mendapatkan apresiasi menjadi salah satu PKBM terbaik di kota Bandung dari Dinas Pendidikan , PKBM Pewaris Bangsa dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran.