Pembelajaran mendalam merupakan pendekatan pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran menuju pendidikan bermutu untuk semua. Pembelajaran mendalam bukan
kurikulum baru, melainkan pendekatan yang dikembangkan untuk menyempurnakan berbagai model pembelajaran sebelumnya seperti Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan (PAKEM), Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), dan Contextual Teaching and Learning (CTL).
Pembelajaran mendalam menekankan pentingnya pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
Murid perlu dibekali dengan keterampilan abad ke-21 yang mencakup berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan kreativitas.
Seiring berjalannya waktu, keterampilan abad 21 di beberapa negara menjadi 6 kompetensi global di mana selain keterampilan abad 2l juga ditambahkan kewargaan dan karakter. Di Indonesia, 6 kompetensi tersebut dikembangkan menjadi 8 dimensi profil iulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis,
kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Untuk memastikan bahwa pembelajaran mendalam diimplementasikan secara konsisten dan efektif di berbagai jenjang pendidikan, diperlukan pedoman implementasi yang jelas dan disusun terstruktur. Pedoman ini memberikan arah, strategi, dan langkah-langkah bagi para pemangku kepentingan di dunia pendidikan, termasuk pendidik, kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, penilik satuan pendidikan, dan pengambil kebijakan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tercipta ekosistem pembelajaran yang kondusif, kemitraan yang luas dan bermakna, serta pemanfaatan teknologi digital yang optimal dalam rangka mendukung terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua dan transformasi pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.
Pedoman ini sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126lPl2O2s TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH