Komunitas Sekolahrumah

PKBM Homeschooling
Pewaris Bangsa

Perwal Kota Bandung Nomor 31/2019 Memudahkan Siswa Pindah Jalur Pendidikan

Perwal Kota Bandung Nomor 31/2019 Memudahkan Siswa Pindah Jalur Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menerapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2019 

TRIBUNJABAR.ID- Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menerapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2019 tentang, tata cara pengujian, pindah jalur pendidikan, dan pengakuan hasil belajar bagi peserta didik di jalur formal dan informal.

Hal ini sesuai amanat Pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Untuk itu pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Elih Sudiapermana, menuturkan Perwal 31 Tahun 2019 membuat Kota Bandung akan bisa lebih unggul dari wilayah lainnya di Indonesia dalam hal memberikan kesetaraan pendidikan bagi masyarakatnya.

“Melalui Perwal ini, Kota Bandung sudah bisa memberikan kesetaraan bagi para peserta didik dari jalur manapun untuk dapat melanjutkan jenjang pendidikannya. Jadi jangan lagi ada anak yang ditinggalkan selama dia sudah memenuhi kompetensi, sebagaimana amanat UUD 1945,” ujarnya seusai peluncuran dan sosialisasi Perwal 31 Tahun 2019, di Aula Gedung P4TK IPA, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).

Setelah adanya Perwal ini, ucapnya, tugas berikut pemerintah adalah membuat instrumen untuk mekanisme pengujian yang profesional, misalnya melalui tes kompetensi untuk menentukan sekolah lanjutan dari peserta didik tersebut.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, perwal ini merupakan manifestasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung, yang telah mengatur adanya  harmonisasi dan sinkronisasi dari ketiga jalur pendidikan tersebut.

Ia menuturkan, tujuan penerapan Perwal ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi peserta didik; mewujudkan proses pelayanan dan pengujian yang cepat, mudah, pasti, dan akuntabel; serta terselenggaranya proses pelayanan bagi seseorang untuk diuji atau dinilai, berdasarkan kriteria spesifik yang sesuai persyaratan pemenuhan kompetensi/kelulusan dari suatu kegiatan belajar.

Terlebih selama ini, ucapnya, ada fenomena peserta didik yang sudah putus sekolah, kembali melanjutkan pendidikan di sekolah nonformal melalui kejar paket A, B, atau C.

Menjadi tidak adil, saat peserta didik dari sekolah nonformal tidak bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah formal.

“Adanya Perwal ini maka seluruh peserta didik dari jalur sekolah manapun saat ini, selama dia warga Kota Bandung sudah bisa melanjutkan jenjang pendidikannya melalui perpindahan jalur pendidikan. Perpindahan jalur pendidikan ini  hanya bisa dilakukan pada jenjang yang sama dan bukan untuk naik jenjang pendidikan, misalnya peserta didik di kelas satu paket C bisa pindah ke bangku SMA di tahun dan jenjang yang sama,” ucapnya.

Ia  menambahkan, dalam perwal tersebut juga diatur soal pengakuan hasil belajar dalam upaya kesetaraan kompetensi pendidikan dari para peserta didik, khususnya sebagai tolok ukur penilaian perkembangan anak usia dini serta peserta didik berkebutuhan khusus.

“Peserta didik dapat pindah jalur pendidikan dari informal ke informal atau  formal atau sebaliknya, setelah mendapat pengakuan hasil belajar dari lembaga pengujian dan dilaksanakan dengan memperhatikan sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi dari peserta didik, seperti yang dilakukan tim pengelola penguji di UPT satuan pendidikan PAUD dan Dikmas juga di Sanggar Kegiatan Belajar di bawah pengelolaan Disdik Kota Bandung di wilayah Caringin,” ujar dia.

Cucu pun mengimbau masyarakat, untuk menghadiri kegiatan sosialisasi informasi dan teknik pelaksanaan penerapan Perwal 31 Tahun 2019 di kawasan Car Free Day Dago, pada Minggu (25/8/2019).

“Untuk informasi lebih detil dari penerapaan Perwal ini, kami telah menyiapkan stan PKBM di depan SMAN 1 Bandung atau Smansa Dago bagi masyarakat. Kami juga akan coba bantu fasilitasi bagi peserta didik putus sekolah juga siswa berkebutuhan khusus atau rawan melanjutkan pendidikan,” katanya. (adv/cipta permana)



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perwal Kota Bandung Nomor 31/2019 Memudahkan Siswa Pindah Jalur Pendidikan, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/21/perwal-kota-bandung-nomor-312019-memudahkan-siswa-pindah-jalur-pendidikan.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Tarsisius Sutomonaio